Berkas Perkara Penikaman dengan Tersangka Sigam Ubit Diserahkan ke Jaksa

BANDA ACEH - NS alias Sigam Ubit (26) warga Gampong Beuragong Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar diserahkan ke Jaksa.
Selain Sigam Ubit, penyidik Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh juga menyerahkan barang bukti sebilah golok arit.
Usai menerima pelimpahan tahap dua dari polisi, Kejari Aceh Besar menitipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Banda Aceh sembari menyiapkan berkas penuntutan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir membenarkan pelimpahakan perkara tersebut.
“Benar, hari ini sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke jaksa,” kata Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir, Selasa kemarin.
Diberitakan sebelumnya, NS alias Sigam Ubit membacok warga desanya bernama Mawardi. Akibat penikaman itu korban mengalami luka serius dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit.
Pembacokan itu sendiri terjadi pada Desember 2024 lalu. Sebelum terjadi penikaman, antara pelaku dan korban sempat cekcok mulut disalah satu warung kopi.
Menurut Kapolsek, diduga ada salah paham antara korban dan pelaku bermula dari pertengkaran dan cekcok mulut.
"Tiba-tiba pelaku mengambil golok yang ada di Warkop dan langsung menyerang korban,” kata Iptu M Jabir.
Korban yang mengalami sejumlah luka bacok dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Sementara, pelaku meski sempat kabur akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga.










Komentar