Berkas Perkara Mantan Bupati Simeulue Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Mantan Bupati Simeulue Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Panitera PN Tipikor Banda Aceh, Tanwiman Syam SH menerima berkas perkara Darmili dari JPU Kejati Aceh Umar Asegaf SH. |Foto: IST

SEURAMOE
BANDA ACEH
– Berkas kasus dugaan korupsi di PDK Simeulue, dengan
terdakwa Darmili, dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh oleh Kejaksaan Negeri
(Kejati) Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Umar Asegaf SH di Pengadilan Tipikor
Banda Aceh, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara atas nama
Darmili ke PN Tipikor Banda Aceh,” katanya Rabu (14/08/2019)

Umar menjelaskan, untuk menangani kasus yang terindikasi
merugikan keuangan negara sebesar Rp 51 miliar, Kejati Aceh menunjuk 10 orang Jaksa.

“Ada 10 JPU untuk kasus perkara ini,” jelas Umar kepada
awak media

Sebagai pengingat, Darmili tersangkut dugaan tindak
pidana korupsi dalam kasus penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Kabupaten
Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Terkait kasus tersebut, Darmili pada tanggal 29 Juli
2019 lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Aceh Besar setelah mantan Bupati
dua periode itu di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh.

Beberapa aset milik Darmili seperti satu unit rumah
mewah di kawasan Neusu, Banda Aceh, dan satu unit mobil fortuner miliknya, pun disita
penyidik sebagai barang bukti. (RED)

Komentar

Loading...