Berkas Perkara dan Tersangka Kasus ITE Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Foto: Dok Humas PolresMenurut pelapor, kata Kasat, itu dilakukan tersangka pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu melalui akun Facebook pribadinya.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Helman)










Komentar