Berkas Perkara dan Tersangka Kasus ITE Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berkas Perkara dan Tersangka Kasus ITE Dilimpahkan ke Kejari SimeulueFoto: Dok Humas Polres
Polres Simeuleu melimpahkan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan

Menurut pelapor, kata Kasat, itu dilakukan tersangka pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu melalui akun Facebook pribadinya.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Helman)

Komentar

Loading...