Berkas Lengkap, Mucikari Prostitusi Online Diserahkan ke Kejari

Berkas Lengkap, Mucikari Prostitusi Online Diserahkan ke Kejari
ZI tersangka prostitusi online diserahkan ke Kejari Nagan Raya Selasa 21 September 21. |FOTO: DOK POLRES NAGAN RAYA

SEURAMOE ACEH | Berkas perkara P 21, Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan.

Penyerahan tersangka ZI (24) dan barang bukti ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dilakukan Selasa 21 September 2021.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menyebut penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKP Machfud, Selasa (21/09/21).

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi online.

Seorang perempuan berinisial ZI (24). warga salah satu Desa di Kecamatan Kuala Kabupaten setempat di amankan.

Satu unit handphone, satu lembar tangkapan layar akun di Instagram dan Facebook serta uang tunai Rp900 ribu diamankan sebagai barang bukti. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...