Kriminal

Berkali kali, Mahasiswa Banda Aceh Setubuhi Keponaannya

Berkali kali, Mahasiswa Banda Aceh Setubuhi KeponaannyaIstimewa
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus RR (20), seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri. Kamis (27/2/2020)

SEURAMOE BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus RR (20), seorang paman yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri. Korban sebut saja Mawar (13).

Pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh itu melancarkan aksi bejatnya itu di dalam kamarnya.

Nafsu birahi itu telah dilakukan beberapa kali dan terakhir pada Juni 2019 lalu. Namun baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2020) mengatakan, kasus itu terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan tingkah laku putrinya tersebut.

Warga salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh itu, kerap terlihat seperti orang yang trauma dan pendiam.

Kedua orang tuanya pun mencari tahu hal ihwal yang membuat sikap anaknya tersebut berubah.

Pengakuan polos dari Mawar pun membuat orang tuanya terhenyak.

Ternyata Mawar telah menjadi korban pencabulan yang tak lain dilakukan oleh pamannya sendiri.

“Pelaku adalah adik dari orang tua korban, dan selama ini tinggal di rumah itu,” kata Trisno.

Pihak keluarga korban pun melapor ke polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RR.

Kepada petugas, RR mengakui telah menyetubuhi Mawar. “Nafsu bejatnya itu dilancarkan saat orang tua Mawar sedang keluar,” sebut Trisno.

Atas perbuatannya, RR dibidik dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2  UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Komentar

Loading...