Beredar Isu SPPD Fiktif Anggota Dewan, Ini Kata Wakil Ketua II DPRK Simeulue

Beredar Isu SPPD Fiktif Anggota Dewan, Ini Kata Wakil Ketua II DPRK SimeulueFoto: Seuramoe/Helman

SEURAMOE SINABANG - Wakil Ketua II DPRK Simeulue Sunardi menyayangkan adanya desas-desus dan pemberitaan beberapa media terkait SPPD fiktif anggota Dewan.

Menurut politisi Partai PAN ini, bila berpedoman pada LHP BPK RI Perwakilan Aceh terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue 2019, itu bukan fiktif.

“SPPD anggota DPRK tahun 2019, itu kelebihan bayar termasuk (SPPD) SKPK lainnya,” jelas Sunardi, Kamis (15/10/20).

Dan persoalan itu tambah Sunardi, sudah ditindak lanjuti oleh Pemda. Artinya, sudah ada proses terhadap kasus tersebut.

Inspektorat tengah melakukan verifikasi dan validasi keabsahan kekeliruan administrasi dimaksud sehingga menjadi benar dan dapat hasil akhir yang riil.

"Berdasarkan LHP- BPK Aceh RI Perwakilan Aceh ini murni kelebihan bayar. Bukan SPPD anggota DPRK saja, tapi termasuk Dinas Pendidikan, BPBD dan Sekdakab Simeulue,” ungkanya Sunardi

Bahkan Sunardi memastikan pihaknya bisa memberikan semua bukti keabsahan perjalanan itu benar dan telah dilaksanakan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis SH kepada awak media menyebut, berdasarkan LHP BPK, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran terhadap perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue

Ini bukan hanya biaya SPPD anggota DPRK saja namun termasuk PNS dari Dinas terkait lainnya.

Muhasnan menegaskan bahwa ia tidak pernah melontarkan kalimat fiktif atau menyebut biaya SPPD anggota DPRK Simeulue itu bodong.

“Kalau ada yang menyebut fiktif atau bodong, itu kita tidak tahu dan entah dari mana datangnya,” sebut Muhasnan di ruang kerjanya

"(Ini) Menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Aceh, saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” tutupnya. (Helman)

Halaman:12

Komentar

Loading...