Berantas Narkoba, DPRK Aceh Jaya Sahkan Qanun P4GN

SEURAMOE CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten Aceh Jaya mengesahkan qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D kepada seuramoeaceh.com, Selasa (8/6/2021) di Calang.
"Hari ini kita sahkan qanun tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kabupaten Aceh Jaya," ujarnya.
Tambah Muslem, pengesahan tersebut dilakukan setelah mendengar Pandangan akhir fraksi-fraksi partai pada rapat paripurna paripurna ke-XVII masa persidangan III tahun sidang 2020-2021.
"Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRK setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Muslem D berharap peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan narkoba, agar pelaksanaan Qanun P4GN di wilayah Aceh Jaya berjalan dengan baik.
" Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, baik itu dari pemerintah, masyarakat, bahkan di kalangan keluarga," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) para kepala SKPK, dan Camat dalam kabupaten Aceh Jaya.(*)










Komentar