Beli HP dengan Uang Palsu, Pria Ini Diringkus Polisi

Beli HP dengan Uang Palsu, Pria Ini Diringkus PolisiNet
Ilustrasi.

"Total ada 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita. Kita juga mengamankan barang bukti printer, penggaris besi, pisau cutter, suntik printer, dan kertas," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000," pungkasnya.(**)

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...