Bejat, Seorang Ibu Setujui Ayah Tiri Setubuhi Anaknya

Dikatakan, ibu kandung korban dan ayah tirinya duduk bersama membicarakan hal bejat tersebut. Karena ketiganya tinggal satu rumah, pelaku SP meniduri istri dan anak tirinya secara bergantian.
Kasus ini terungkap setelah paman korban, DE, melaporkan kejadian ini di Polsek Sumarorong bersama aparat desa setempat.
Selanjutnya Polsek Sumarorong meneruskan laporan tersebut ke pihak Polres Mamasa untuk menindak lanjuti laporan itu, termasuk mengumpulkan barang bukti dan mengejar pelaku.
Pelaku dan istrinya ditangkap di rumahnya di Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong, Mamasa, pada Senin 20 juli 2020.
Ipda Drones Ma’dika menegaskan, walaupun perbuatan tersebut atas kesepakatan bersama dengan istrinya, pelaku tetap diacam dengan pasal 181 ayat 2 dan 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.(**)
Komentar