Bejat, Seorang Ibu Setujui Ayah Tiri Setubuhi Anaknya

Bejat, Seorang Ibu Setujui Ayah Tiri Setubuhi Anaknya
Ilustrasi

SEURAMOE SULAWESI BARAT - Seorang pria di Mamasa, Sulawesi Barat, berinisial SP harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menghamili seorang anak yang masih berstatus di bawah umur.

Korban dari aksi bejat dan tidak terpuji SP itu sendiri tidak lain merupakan anak tirinya.

Bunga, nama samaran, yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun itu telah, kini telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil dari perbuatan bejat ayah tirinya.

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma’dika, seperti yang dikutip dari Kumparan.com, mengatakan SP nekat mencabuli anak tirinya tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban.

Menurutnya alasan sang ibu mengizinkan suaminya menyetubuhi korban dikarenakan sejak menikah dengan SP, ibu korban tidak dapat memberikan keturunan untuk SP.

Dari keterangan pelaku, pada pertengahan tahun 2019 ketiganya sepakat untuk melakukan poligami dan menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan.

Dikatakan, ibu kandung korban dan ayah tirinya duduk bersama membicarakan hal bejat tersebut. Karena ketiganya tinggal satu rumah, pelaku SP meniduri istri dan anak tirinya secara bergantian. 

Kasus ini terungkap setelah paman korban, DE, melaporkan kejadian ini di Polsek Sumarorong bersama aparat desa setempat.

Selanjutnya Polsek Sumarorong meneruskan laporan tersebut ke pihak Polres Mamasa untuk menindak lanjuti laporan itu, termasuk mengumpulkan barang bukti dan mengejar pelaku.

Pelaku dan istrinya ditangkap di rumahnya di Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong, Mamasa, pada Senin 20 juli 2020.

Ipda Drones Ma’dika menegaskan, walaupun perbuatan tersebut atas kesepakatan bersama dengan istrinya, pelaku tetap diacam dengan pasal 181 ayat 2 dan 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...