Bejat, Ayah Cabuli Anaknya Sepengetahuan Sang Ibu, Tapi Takut Melapor

"Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak awal januari 2020 hingga april 2021," ujarnya
Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.
Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.
"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya
"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)
Komentar