Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Timur “Dibeureukah” Polisi

Tersangka YU. Foto: Ist

SEURAMOEAceh.com l YU warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur di “beureukah” polisi setelah membawa kabur anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Timur melalui KasatReskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (10/01/2024)

"YU ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur," kata Iptu Muhammad Rizal kapada wartawan, Ahad 11 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini berawal saat orang tua sebut saja Seulanga (14) pulang kerja pada Kamis (08/01/204).

Tapi sang ayah tidak melihat Seulanga ada dirumah.

Ketika ditanya, sang istri menjawab kalau Seulanga lagi bermain bersama teman-temannya di luar rumah

Tapi, jelas Muhammad Rizal, hingga keesokan harinya Seulanga belum juga pulang. Dicari kerumah para kerabat, korban tidak ditemukan.

"Akhirnya diperoleh informasi kalau korban dijemput dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor," ujarnya..

Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, masih menurut KasatReskrim, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi.

“Setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku kami tangkap," kata Kapolsek.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

YU dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Antara