Bantah Pernyataan YARA, Begini Reaksi Disdukcapil Abdya

"Meninggal Dunia pada 2 Januari 2021 di Kota Banda Aceh, Almarhum saat itu masih berstatus penduduk Kota Banda Aceh, sedangka SKPWI ( Surat Keterangan Pindah Warga Indonesia) tertanggal 12 Januari 2021, jadi setelah meninggal baru diurus surat pindah, tentu kami tidak bisa memprosesnya," ujarnya.
Terkait dengan pencopotan, Salahuddin hanya bersikap pasrah, karena katanya, jabatan hanyalah sebuah amanah.
"Advokasi boleh, pendampingan silahkan saja, tapi serap dulu informasi dengan benar, sehingga tidak menggiring kami ke hal-hal yang tidak benar," sarannya.
Salahuddin memduga berita yang disampiakan dimedia hanya untuk pencitraan.
"Jadi kedepan mari kita biasakan yang benar dan jangan kita benarkan yang biasa," demikian tulisnya melalui pesan Whatsapp. (*)
Komentar