Bantah Pernyataan YARA, Begini Reaksi Disdukcapil Abdya

SEURAMOE BLANGPIDIE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membantah keras pernyataan Yayasa Advokad Rakyat Aceh (YARA) perwakilan setempat yang memyebutkan pihaknya tidak paham regulasi administrasi kependudukan.
Reaksi tersebut disampikan Kepala Disdukcapil Abdya, Rajul Asmar melalui Kabid Pencataan Sipil, Salahuddin kepada seuramoeaceh.com, Minggu, (24/1/2021) di Blangpidie.
"Apa yang disampaikan YARA Abdya sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada, karena pihak Dinas sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada," tegasnya.
Menurut Salahuddin, pihak Disdukcapil bukan menolak untuk mengeluarkan akte kematian tetapi karena syarat yang dipenuhi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan bukan juga pihaknya tidak faham regulasi kependudukan.
"Meninggal Dunia pada 2 Januari 2021 di Kota Banda Aceh, Almarhum saat itu masih berstatus penduduk Kota Banda Aceh, sedangka SKPWI ( Surat Keterangan Pindah Warga Indonesia) tertanggal 12 Januari 2021, jadi setelah meninggal baru diurus surat pindah, tentu kami tidak bisa memprosesnya," ujarnya.
Terkait dengan pencopotan, Salahuddin hanya bersikap pasrah, karena katanya, jabatan hanyalah sebuah amanah.
"Advokasi boleh, pendampingan silahkan saja, tapi serap dulu informasi dengan benar, sehingga tidak menggiring kami ke hal-hal yang tidak benar," sarannya.
Salahuddin memduga berita yang disampiakan dimedia hanya untuk pencitraan.
"Jadi kedepan mari kita biasakan yang benar dan jangan kita benarkan yang biasa," demikian tulisnya melalui pesan Whatsapp. (*)
Komentar