Bahayakan Petugas, DPO Narkoba Dilumpukan

SEURAMOEACEH l DPO kasus sabu seberat 4.30 gram, Tammikah alias Black (25) dilumpuhkan karena membahayakan petugas.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya kepada media.
Ia menyebut, tindakan tegas dan terukur terpaksa di akukan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polresta Banda Aceh.
“DPO itu berupaya melarikan diri,’ kata Winardy
Saat dikejar Black sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris.
“Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ungkap Winardy.
Komentar