Awal Tahun, Malaysia Berlakukan Larangan Merokok di Seluruh Rumah Makan

SEURAMOE KUALA LUMPUR – Larangan merokok di semua rumah makan di Malaysia, mulai berlaku pada tengah malam pada Selasa 1 Januari 2019.
BACA JUGA :
“Larangan ini sejalan dengan Kontrol Regulasi Produk
Tembakau (Amandemen) 2018, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap
rokok,” kata Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.
Masyarakat diimbau untuk tidak merokok di semua rumah makan,
baik yang ber-AC atau tidak. Baik di dalam dan di luar rumah makan, restoran
atau food court.
“Larangan itu juga mencakup kios makanan dan kendaraan yang
menyediakan meja dan kursi untuk orang makan, serta restoran di kapal dan
kereta api,” katanya dalam sebuah pernyataan, sehari sebelum pergantian tahun.
Noor Hisham juga mengingatkan pemilik dan operator tempat
makanan untuk menampilkan rambu-rambu bebas rokok, dan meniadakan asbak.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di daerah
terlarang dapat didenda hingga RM10.000 (Rp 34,8 juta) atau dipenjara hingga
dua tahun.
Pemilik perusahaan makanan yang tidak menampilkan tanda larangan merokok dapat didenda hingga RM3.000 atau dipenjara hingga enam bulan. Mereka yang menyediakan fasilitas merokok dapat didenda hingga RM5.000 atau dipenjara hingga satu tahun (*)
Artikel ini Telah Tayang di Kiblat.Net Dengan Judul Awal 2019, Malaysia Berlakukan Larangan Merokok di Seluruh Rumah Makan
Komentar