APBK-P Aceh Selatan Tahun 2020 Senilai Rp 1,3 Triliun

Sementara itu, Fraksi Partai Aceh dalam Pendapat akhir fraksinya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Aceh memberikan Apresiasi kepada Anggota Badan Anggaran DPRK yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Huruf C Peraturan DPRK Aceh Selatan tentang Tata Tertib DPRK Aceh Selatan.
"Adapun hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) adalah sebagai berikut, Pendapatan terdiri dari : Pendapatan Semula sebesar Rp. 1.475.310.647.455,00, Pendapatan Setelah Perubahan Rp1.374.922.318.599,00," papar Ketua Fraksi PA, Adi Samridha S.Pdi.
Belanja, lanjutnya, terdiri dari, Belanja Semula Rp. 1.514.629.679.724,00, Belanja Setelah Perubahan Rp. 1.396.868.648.888,38. Pembiayaan Netto terdiri dari, Pembiayaan Netto Semula Rp. 39.319.032.269,00, Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 21.946.330.289,38.
"Kami dari Fraksi Partai Aceh juga ingin memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Anggota Dewan yang telah melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi jalannya roda Pemerintahan.
Masukan, saran serta kritikan disampaikan demi meningkatkan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan, jalannya pemerintahan yang efektif dan efesien," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Fraksi PA juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar dapat meningkatkan kinerja SKPK dalam hal menyelesaikan seluruh perencanaan kegiatan pada awal triwulan pertama agar segala kegiatan pembangunan dapat terlealisai dengan baik dan sesuai apa yang diharapkan.
"Kemudian kami berharap kepada Pemerintah dalam hal untuk penanganan wabah Covid-19 yang terjadi sekarang ini agar lebih serius dan efisien di mana APD untuk kepada petugas kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah ini haruslah sesuai dengan SOP agar masyarakat melihat dalam penanganan wabah ini yang dilakukan oleh pemerintah sangat serius," pesannya. (*)
Komentar