Anies Dilaporkan ke Bawaslu, JK: Tanya Pak Jokowi!

Dalam laporannya, Subadria menyebut Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
Dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. (*)



Komentar