Afrizal Nilai, Pemkab Aceh Barat Langgar Aturan Sosiall Distancing Dimasa Covid-19

Afrizal Nilai, Pemkab Aceh Barat Langgar Aturan Sosiall Distancing Dimasa Covid-19SEURAMOE | BASRIADI
Sejumlah warga saat mengambil BLT di Kantor Bupati Aceh Barat, Selasa, (21/4/2020).

SEURAMOE MEULABOH - Salah seorang tokoh masyarakat Aceh Barat menilai, pemerintah kabupaten setempat telah melanggar aturan penerapan Sosiall Distancing dimasa pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Afrizal saat dimintai tanggapanya oleh seuramoeaceh.com Selasa malam (21/4/2020) terkait pemberian bantuan kepada ratusan masyarakat di kantor Bupati Aceh Barat di Masa covi-19.

"Pemerintah jangan melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri, karena tindakan seperti itu bisa membahayakan masyarakat ditengah wabah vorona," tegasnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pemkab Aceh Barat Selas siang, dikawatirkan bisa memicu opini yang tidak baik terhadap pemerintah.

"Kalau itu yang berlaku, tentu terkesan aturan jaga jarak dimasa covid hanya sekedar himbauan semata, tanpa adanya inplementasi yang nyata dari penerintah," ujar Afrizal.

Menurut Afrizal, jika Pemkab ingin mendistribusikan bantuan tidak harus mengumpulkan ratusan masyarakat di Kantor Bupati, tetapi cukup di intruksikan melalui dinas terkait atau aparatur desa.

"Tadi cukup jelas terlihat, bagaimana masyarakat berkerumun tanpa memakai masker saat menunggu bantuan BLT di Kantor Bupati," sesalnya.

Afrizal menyarankan, agar Pemkab Aceh Barat benar-benar konsisten dalam menerapkan sebuah aturan, sehingga aturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.

"Seharusnya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus singkron dalam mencegah dan menghadapi pandemi covid-19 ini," demikian tutupnya. (*)

Komentar

Loading...