Abdya Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
SEURAMOE | JULIDA FISMASedangkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“ Kalau sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran,” katanya menambahkan
“Untuk sanksi kerja sosial itu menyapu jalan atau memungut sampah. Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda Rp 50 ribu disetor ke kas daerah,”tambahnya lagi
Kemudian terkait dengan penyitaan sementara KTP dilakukan oleh pemerintrah daerah jika pelanggar protokol kesehatan tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, ataupun denda administratif.
Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan dan terguran tertulis untuk pelanggaran kedua. Sementara Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu yang disetor ke kas daerah.
“kalau penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, dan penghentian sementara itu berlaku selama dua hari,” ucapnya
Selanjutnya, tambah Sekda, khusus sanksi pencabutan izin usaha akan dikenakan jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan sudah lebih dari tiga kali.
“Jadi, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan tersebut telah melalui proses diskusi dengan Forkopimda Abdya, Selasa (15/9) lalu,” demikian Sekda Thamrin.










Komentar