9 Kabupaten Masuk Zona Merah Covid-19 di Aceh
Ilustrasi SEURAMOE BANDA ACEH - Untuk sementara waktu, Sembilan Kabupaten/ kota masuk dalam zona merah covid-19 di Propinsi Aceh.
Ke 9 Kabupaten yang masuk dalam zona merah covid-19 tersebut tertuang dalam surat Edaran Gubenur Aceh nomor : 440/78010 yang berdar melalui pesan Whatsapp, Kamis (4/6/2020).
Surat edaran Gubenur tentang penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19 di Aceh pada kiteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertulis 9 kabupaten yang masuk zona merah sebagai berikut.
Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhoeksumawe, Bener Meriah dan Gayoe Lues serta Aceh Utara.
Bagi kabupaten kota yang masuk Zona merah Covid-19, harus menerapkan diantaranya tetap berada dirumah dan mengikuti protokuler kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker cuci tangan dengan sabun. (*)










Komentar