Selama Ramadhan

Tiga Orang Pengguna dan Pengedar Narkotika di Nagan Raya Ditangkap

Tiga Orang Pengguna dan Pengedar Narkotika di Nagan Raya DitangkapDARMAWAN
Kapolres AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison menggelar konferensi pers Senin (16/02/2020)

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Selama bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Satnarkoba Polres Nagan Raya amankan tiga orang diduga pengguna dan pengedar narkotika.

Mereka adalah B (26) warga Kecamatan Beutong, serta SR (26) dan AM (45) warga Kecamatan Suka Makmue. Mereka ditangkap terpisah pada Selasa dan Rabu lalu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno S.IK. melalui Kasatnarkoba AKP Zaflaini SH mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal info warga, Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal langsung menuju TKP di salah satu Desa dalam Kecamatan Suka Makmue melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka B.

Dalam penangkapan itu, polisi mengaman tiga paket kecil sabu seberat lebih kurang 0.41 gram, satu buah kotak rokok, tiga buah HP, satu kaca pirex, satu buat sedotan dan satu timbangan.

Kepada polisi, tersangka B mengaku kalau barang haram itu dibelinya dari AM. Kemudian polisi menunju ke rumah sasaran dan menangkap tersangkanya.

 “Setelah kita melakukan pengembangan, tersangka B mengaku kalau AM ikut serta saat ia membeli sabu dari SR,” kata AKP Zaflaini, dikutip Tribatanews.

Dari informasi B, polisi kemudian mengamankan SR berikut barang bukti berupa 18  ranting ganja kering dengan berat 5,85 gram, dan satu bungkus ganja lain seberat 1,39 gram, dan satu buah HP berikut kotaknya. (*)

Sumber:Tribratanews

Komentar

Loading...