Pelarian Pemerkosa Anak Kandung Asal Aceh Besar Berakhir di Abdya

Pelarian Pemerkosa Anak Kandung Asal Aceh Besar Berakhir di AbdyaFoto: Dok Polresta Banda Aceh
Poltabes Banda Aceh gelar Konfersnsi pers terkait penangkapan pemerkosaan anak kandung.

SEURAMOE BANDA ACEH - Akhirnya pelarian CA (62) warga salah satu Desa dalam Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar berakhir di Abdya.

Ia ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu personil Polsek Manggeng Abdya di Desa Lung Baro Kecamatan Manggeng, Sabtu (24/10/20)

Pria lansia ini ditangkap karena diduga meperkosa anak dibawah umur sebut saja Seulanga (16) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

CA ditangkap berdasarkan laporkan abang korban ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020.

“Kasus (pemerokosaan) ini terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak empat kali,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Rabu (28/10/20)

Tahun 2015 sebut Ryan, terjadi dua kali pemerkosaan, tahun 2017 satu kali dan tahun 2020 satu kali.

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah dan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ujar AKP Ryan melalui koferensi pers.

Kronologis

Menurut Kasat, peristiwa itu terjadi bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Antara kamar korban dan kamar pelaku memang satu dinding

Sebelum melakukan aksinya, pelaku CA mengintip korban berganti pakaian melalui lobang dinding dari kamar pelaku.

Setelah itu CA masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau. Lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab dan menyetubuhi secara paksa.

Pada kasus terakhir pada Agustus 2020, pelaku sempat mengurung korban dalam kamar dengan dugaan ingin mengulangi lagi perbuatannya.

Namun beruntung korban berhasil kabur melalui jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu oleh temannya disarankan untuk diceritakan  kepada abang korban.

Sama hal dengan korban, pelaku-pun kabur melalui jendela dan menghilang tampa jejak dari Desa selama beberapa hari.

Kemudian polisi mengendus keberadaan pelaku yaitu di Desa Lueng Baro Kecamatan Manggeng Abdya.

Tim Reskrim Poltabes Aceh Besar dimpimpin CA Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani meluncur ke Abdya. Dengan di back up personel Polsek Manggeng, pelaku berhasil ditangkap Polres Sabtu (24/10/2020)

“Dengan bantuan personel Polsek Manggeng, kami pun berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” ujar Ryan.

Ryan menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, korban mengalami luka pada alat vitalnya sesuai dengan hasil visum et repertum. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...