Nyabu Bersama Wanita non-Muhrim, PNS Aceh Besar ‘Dibeureukah’

SEURAMOE BANDA ACEH – Oknum PNS berinisial AA (37) bersama teman wanitanya YY (45) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Banda Aceh.
Mereka ditangkap dalam sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Jumat (08/01/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan pasangan non-muhrim ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman bersoda.
Bagian tutup botol tersebut sudah dilubangi dan dipasang pipet dimana salah satu pipet terpasang pipa kaca.
Selain itu juga didapati tujuh bungkus sabu bekas pakai dalam kotak rokok, tiga sumbu, tiga pipa kaca, sabu seberat 0.11 gram dan ganja seberat 14,77 gram.
Diduga sebelum ditangkap AA dan YY telah mengosumsi sabu dua hari sebelumnya yaitu pada Kamis dan Jumat (07-08/01/21)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasat Narkoba Raja Harahap membenarkan penagkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut ada pasangan dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.
Menindak-lanjuti informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan AA bersama YY.
Setelah ditangkap, kepada polisi AA mengaku kalau sabu yang ia gunakan bersama YY dibeli dari FL. Sementara ganja di belinya dari AG.
Kni FL dan AG dimasukan dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
AA dan YY dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Komentar