Komnas HAM Akan Panggil Nadiem Terkait Biaya Kuliah Penuh di Masa COVID-19

Komnas HAM Akan Panggil Nadiem Terkait Biaya Kuliah Penuh di Masa COVID-19Pikiran Rakyat
Kemendikbud Nadiem Makariem.

SEURAMOE JAKARTA – Dalam waktu dekat Komnas HAM akan panggil Mendikbud Nadiem Makariem perihal pembiayaan kuliah yang diduga terdapat pelanggaran HAM.

"Kita akan meminta keterangan kepada Mendikbud terkait kebijakan yang ada serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok aduan. Belum tahu (waktunya kapan), secepatnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa, (4/8/2020), dilansir Detik.com.

Sebelumnya, mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.

Aduan tersebut terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19.

Mahasiswa pelapor, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua poin yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM terhadap mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19.

Poin kedua, ia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini," kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

"Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim," imbuhnya.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...