IPNR Dukung Kejari Nagan Raya Ungkap Kasus Korupsi di Bapeda

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Ikatan Pemuda Nagan
Raya (IPNR) mendukung penuh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam
mengungkap kasus korupsi sepanjang itu dilakukan secara terbuka dan kasusnya
tida jalan ditempat.
Hal itu disampaikan Ishani, Ketua IPNR dalam merespons langkah tim kejaksaan
menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan proyek Pengembangan Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) tahun 2017 di Bapeda.
“Kami berharap, Kejaksaan mengusut tuntas kasus
tersebut menginggat anggaran untuk pengadaan Pusdatin itu mencapai 1,5 miliar dan
itu bukan sedikit,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ragan Raya
melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi rekait pengadaan proyek
Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tahun 2017, di Bapeda setempat.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri
Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mukhsin SH dan tim
penyidik kepada awak media Rabu (02/09/2019)
“Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak Mei 2019 dan ditingkatkan ketahab penyidikan pada Agustus 2019 lalu,” kata Mukhsin.
Untuk pengadaan alat Pusdatin, Pemkab Nagan Raya menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya, sebesar Rp.1,5 miliar.
Pada tahap penyidikan, penyidik kejaksaan selain telah memeriksa beberapa saksi
dari pemerintah, rekanan dan pihak terkait lainnya. Juga akan memeriksa
beberapa ahli.
“Tim penyidik
akan memeriksa beberapa ahli baik ahli pengadaan, ahli fisik maupun ahli IT
untuk mengumpulkan bukti bukti dugaan korupsi,” ujar Makhsin. (Darmawan)
Komentar