Dua Orang Mantan Keuchik di Abdya Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

SEURAMOE BLANGPIDIE - Terhitung sejak tahun 2018 hingga 2020, dua orang mantan Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tepaksa harus menikmati pahitnya jeruji besi.
Informasi dan data yang dihimpun seuramoeaceh.com dari berbagai sumber, Rabu (5/2/2020) masing-masing mantan Keuchik yang terseret kasus hukum Dana Desa yaitu, Keuchik Geulanggang Gajah berinisial Is dan Keuchik Blang Makmur berinisial MA.
Kedua Mantan Keuchik tersebut merupakan warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Penyelenggara Pemerintahan Gampong tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
Keuchik Geulangang Gajah berinisial Is ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Abdya pada 2018 lalu atas dugaan menyelewengkan Dana Desa Tahun 2017.
Akibat dari praktik rasuah tersebut, hakim Tipikor Banda Aceh menjatukan vonis 1,6 Tahun penjara terhadap pria berinisial Is itu.
Selang 1 tahun kemudian, tepatnya Rabu (5/2/2020) Polres Abdya kembali menetapkan tersangka dan menahan mantan Keuchik Blang Makmur berinisial MA atas duagaan pengelapan dana desa tahun 2018.
Artinya, dari tahun 2018 hingga tahun 2020, sudah 2 orang Keuchik di Abdya, masuk bui gara-gara pengelolaan Angaran Dana Desa.
Setidaknya, rentetan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan catatan penting bagi Keuchik lainya di Abdya, agar kuncuran dana desa bisa dikelola dengan baik dan benar, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. (*)
Komentar