Tiga Penambang Ilegal di Nagan Raya Ditangkap
"Penangkapan dilakukan karena mereka melakukan penambangan tanpa izin dari Pemkab Nagan Raya," kata Machfud
"Penangkapan dilakukan karena mereka melakukan penambangan tanpa izin dari Pemkab Nagan Raya," kata Machfud
Bukan dengan menampung libah bekas emas berarti perusahaan berpihak pada penambang tradisional tidak demikian.
Selain gubuk-gubuk, pihaknya juga menemukan beberapa bekas lobang galian di perbukitan dan tidak menemukan satu pun alat berat lokasi.
Ia juga menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam kasus tersebut.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain MS (50) warga Desa Kabu Tunong