Ngamar di Hotel, Pria Nagan dan Wanita Aceh Barat Ditangkap
Petugas Satpol PP/WH lalu mengamankan pasangan non-muhrim tersebut
Petugas Satpol PP/WH lalu mengamankan pasangan non-muhrim tersebut
Diduga berbuat mesum di WC umum, pasangan non-muhrim di gerebek warga
Aldi Al Habsi menjalani hukuman 27 kali cambukan. Sementara Alennarwita 28 kali pecutan