MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan oleh Mantan Pimpinan Dayah di Lhokseumawe
MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan oleh Mantan Pimpinan Dayah di Lhokseumawe. Rabu, (28/10/2020).
MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan oleh Mantan Pimpinan Dayah di Lhokseumawe. Rabu, (28/10/2020).
Guru ngaji dan honorer dikabarkan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 600 ribu/bulan.
"Ali Seflek Hodja bertemu dengan Maha Penyayang saat ia sedang sibuk dengan Alquran," cuit @dalierzincanli