Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Haram dan Masjid Nabawi
Diizinkan menikah diadakan di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Diizinkan menikah diadakan di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kantor Urusan Agama (KUA) Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan bagi Penghulu, saksi, Catin serta wali nikah.