Pembunuhan Hakim Jamaluddin
ZH dan Dua Eksekutor Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

Martuani menjelaskan, pihaknya menetapkan pasal pembunuhan berencana karena para pelaku memiliki alat bukti. Dia menjelaskan, hasil dari labfor dan cyber crime, menguatkan bahwa pembunuhan ini berencana.
"Persoalan yang dihadapi penyidik adalah alat bukti. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang bukan biasa sehingga penyidik kesulitan mendudukkan kasus ini.
Berkat bantuan labfor dan dit saber crime mabes polri yang bisa menguatkan sehingga bisa disebut pembunuhan berencana," tuturnya.(**)
Komentar