YARA Desak Kejari Abdya Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Anggota Dewan

SEURAMOE BLANGPIDIE
- Yayasan Advokad Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya
(Abdya) mendesak Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat untuk
secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas
24 anggota dewan dan menetapkan tersangka.
Desakan tersebut disampaikan Sektaris YARA Perwakilan Abdya,
Erisman melalui rilisnya yang diterima Seuramoeaceh.com Rabu (26/6/2019).
“Kami minta pihak Kejari secepatnya merampungkan berkas
kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat DPRK Abdya dan menetapkan
tersangkanya,” tulisnya.
Karena tambah Erisman, kasus dugaan SPPD Fiktif 24 Anggota
Legislatif itu diketahui pihaknya sudah memasuki tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami tim YARA, bahwa proses
hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat DPRK yang kini sedang
ditangani oleh pihak kejari Abdya sudah masuk tahap penyelidikan,” papar
Erisman
Oleh karena sambung Erisman, pihaknya mengingatkan
pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan
mengeluarkan dikresi (kebijakan) terhadap anggota legelsatif yang telah
mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum mengkaji dasar hukumnya.
“Inisiatif pengembalian uang merupakan etikad baik, namun perlu kami tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” terang pria asal Kecamatan Kuala Batee itu.
Ersiman mengingatkan, agar jangan salah kaprah dalam
memahami etikad baik dalam kasus pidana korupsi.
"Bukan berari dengan etikat baik lalu mengembalikan
kerugian negara sebelum dilakukan penyelidkan kemudian dianggap akan menghapus
tindak pidana, bukan seperti itu" ulasnyan.
Tetapi jelas
Eriaman, bila unsur-unsur melawan
hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dihadapan hakim dipengadilan.
“Logikanya begini, seseorang mencuri lalu mengembalikan
hasil curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana. Artinya
pengembalian hanya mengurangi pidana, tetapi tidak mengurangi sifat melawan
hukum,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Erisman, pihak YARA dalam waktu dekat juga
akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan
Aceh untuk menyeimbangi dokumen temuan dugaan SPPD fiktif anggota DPRK
tersebut.
“Kami juga melakukan upaya imprial. Artinya kami dari YARA
akan menyurati Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Badan Pengawasan
kinerja untuk mengawasi proses kasus hukum dugaan SPPD fiktif tersebut,”
demikian Erisman. (Julida Fisma)
Komentar