Yara Abdya Resmi Laporkan Oknum Karyawan BRI Cabang Blangpidie yang diduga Gelapkan Uang Nasabah

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Erisman SH (kiri) dan rekan seprofesinya, Khairul Azmi SH dari Yara Abdya, saat menujukkan bukti lapor kleinya selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan. Minggu (5/7/2020).

SEURAMOE BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Nasabah sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Yara Abdya, Erisman selaku kuasa hukum salah seorang nasabah BRI Cabang Blangpidie Minggu (5/7/2020).

"Benar, kita telah melaporkan oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie ke pihak Polres Abdya," ujarnya yang ikut didampingi sohibnya, Khairul Azmi SH.

Tambah Advokad Muda Asal Kecamatan Kualabatee itu menuturkan, kliennya resmi melapor kepihak kepolisian dengan nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor:SKTBL/42/VII/YAN/25/2020/SPKT.

"Untuk sementara kita melaporkan atas tindakan dugaan penggelapan dan penggelapan uang," imbuhnya.

Menurut Erisman, terlapor bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378  Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP).

"Kita berharap dalam proses penyelidikan pihak penyidik tidak saja menjerat terlapor dengan pasal 372 dan 378 tapi tidak tertutup kemungkinan bisa juga dikembangkan tindak pidana tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan," tuturnya.

Karena kata Erisman, terlapor saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah masih aktif sebagai karyawan BRI Cabang Blangpidie.

"Kenapa kita berharap kepada penyidik agar dikembangkan dengan Undang-undang TPPU dan Perbankan, karena terlapor masih aktif sebagai karyawan Bank Cabang Blangpidie saat itu," demikian pintanya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum karyawati berinisial SR diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap satu orang nasabah sebesar Rp. 100 juta.(**)