Warga Pulo Ie Nagan Raya, Terima Kambali Sertifikat Tanah Milik Mereka

Warga Pulo Ie Nagan Raya, Terima Kambali Sertifikat Tanah Milik MerekaFOTO: SABARUDDIN
Warga memperlihatkan sertifikat mereka yang bari diterima dari Kejaksaan

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sejumlah warga Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Senin (23/03/20) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kedatangan mereka ke Kejari untuk mengambil kembali sertifikat milik mereka terkait kasus sengketa lahan antara warga dengan Juragan.

“Kami kemari untuk mengambil sertifikat milik kami yang dititipkan Juragan,” kata Kepala Dusun I Puloe Ie, Bahagia didepan kantor Kejari.

Bahagia menjelaskan, beberapa tahun lalu tanah milik warga Dusun I Pulo Ie seluas 48 hektare dukuasai Juragan hingga warga menuntut melalui jalur hukum dan menang.

“Jadi, hari ini Kejari mengembalikan sertifikat tanah milik kami tampa proses berbelit-belit dan tampa biaya apapun,” kata Bahagian kepada Seuramoeaceh.com Senin (23/03/2020)

Kepala Kejaksaan Negeri Suka Makmue Sri Koncoro saat ingin diminta konfirmasinya tidak berada ditempat. Menurut salah satu pegawai, Kajari lagi rapat di Kantor Bupati. (*)

Komentar

Loading...