Warga Kritisi Aparat Desa Rangkap Jabatan, DPMGP4: Tidak Dilarang

Warga Kritisi Aparat Desa Rangkap Jabatan, DPMGP4: Tidak DilarangFoto: Dok Pribadi
Rahmatullah SSTP M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4)

“Ini pemborosan anggaran karena seseorang menerima dua porsi gaji bersumber dari APBK atau APBN,” tegasnya.

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah SSTP M.Si yang dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20) menyebut, berdasarkan Perbup, tidak melarang aparatur desa rangkap jabatan.

“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang (rangkap jabatan) asalkan ada izin dari atasannya,” kata Rahmad

“Dan (aparatur yang rangkap jabatan) diharuskan bekerja penuh di gampong,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)

Komentar

Loading...