Warga Kritisi Aparat Desa Rangkap Jabatan, DPMGP4: Tidak Dilarang

“Ini pemborosan anggaran karena seseorang menerima dua porsi gaji bersumber dari APBK atau APBN,” tegasnya.
Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah SSTP M.Si yang dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20) menyebut, berdasarkan Perbup, tidak melarang aparatur desa rangkap jabatan.
“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang (rangkap jabatan) asalkan ada izin dari atasannya,” kata Rahmad
“Dan (aparatur yang rangkap jabatan) diharuskan bekerja penuh di gampong,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)
Komentar