Wakil Ketua MPR Heran Kepala BPIP Raib saat Ramai Pembahasan RUU HIP

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Alasannya bukan karena aspek subtansial atau tidak substansial dalam RUU itu, melainkan agar untuk sementara ini pemerintah berkonsentrasi pada penanganan pandemi wabah virus corona.
Keputusan menunda tidak sama dengan membatalkan. Artinya, masih ada peluang di lain waktu bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahasnya lagi.
Padahal yang publik soroti dari rancangan undang-undang itu kadar urgensinya, selain juga karena dicurigai akan membuka peluang komunisme bersemi lagi di Indonesia.
Parlemen tiba-tiba manut keputusan pemerintah, padahal sebelumnya, terutama fraksi partai-partai yang berbasis massa kalangan muslim, mengisyaratkan menolaknya.
Senayan jugalah yang mengusulkan rancangan undang-undang itu masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. (*)
Komentar