Wacana Pembagian Bekas Lahan HGU untuk Mesjid Dapat Respon Positif Dari Tokoh Abdya

SEURAMOE BLANGPIDIE - Wacana Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim akan memberikan 50 hektare lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi Babahrot untuk kemakmuran Masjid Agung mendapat dukungan dari tokoh masyarakat daerah itu.
Salah seorang tokoh masyarakat Abdya, kepada seuramoeaceh.com, Minggu, (18/10/2020) H Syamsidik Ibrahim di Blangpidie, Sabtu, menyatakan dukungannya kepada bupati yang mewacakan pemberian lahan untuk masjid di Kabupaten yang berjulukan ‘tanoh Breuh Sigupai” itu
Menurut Syamsidik, wacana pembagian lahan bekas HGU tersebut harus disambut baik oleh semua elemen masyarakat Kabupaten Abdya, karena itu bisa membawa dampak baik bagi kemakmuran mesjid.
“Karena jika lahan untuk tanaman kelapa sawit dikelola dengan baik maka masjid agung Abdya kedepan tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada pemerintah daerah. Artinya sudah ada hasil dari lahan yang diberikan itu,” ujarnya.
Syamsidik yang juga mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Abdya itu juga menyarankan kepada pemerintah daerah, agar tidak saja memberikan lahan kepada Mesjid, akan tetapi juga membantu penyediaan bibit kelapa sawit dan biaya pembersihan lahan hingga siap tanam.
“Kalau bisa, selain diberikan lahan, pemerintah daerah juga harus menyediakan biaya pembersihan lahan, bibit kelapa sawit, ongkos tanam hingga biaya perawatan hingga tanaman produksi,” imbuhnya.
Komentar