Tok! Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur di Hukum Mati

SEURAMOE ACEH I M Rizal (39) dan Rabusah (46) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Idi, Aceh Timur
Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana
Dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua terdakwa diputuskan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi Selasa (31/08/21).
Sidang dipimpin Khalid SH (ketua) dan Ike Ari Kesema SH serta Reza Bastira Siregar SH (hakim anggota)
Sebelumnya, M Rizal dan Rabusah membunuh SF (56) dan anaknya NA (15) Senin 15 Febuari 202 lalu.
Bahkan sebelum dihabisi, korban NA sempat di perkosa oleh M Rizal
Usai dibunuh, mayat ibu dan anak ini oleh pelaku disembunyikan dibawah tempat tidur.
Sedangkan kayu dan besi mereka buang kesemak-semak belakngan rumah korban. (*)
Komentar