Tok! Eks Sekum FPI Divonis Tiga Tahun Penjara

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Foto: Suara.com/ Dian Rosmala

SEURAMOEACEH l Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (06/03/22). 

Diitat dari Suara.com, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, mantan Sekum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. 

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU. (*)

Sumber: Suara.com