Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi

Pelaku dan barang bukti rokok ilegal dihadirkan dan press conference di Mapolres Aceh Utara, Rabu 30 April 2025. l Foto: Ist

LHOKSUKON - Tiga pria diduga pengedar rokok ilegal tampa merek dan tanda peringatan kesehatan digulung oleh personil Polres Aceh Utara.

Ketiga pelaku dengan inisial F (30), J (45) dan K (48) di amankan secara terpisah di dua Kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Demikian di-ungkapkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti saat menggelar press conference di Mapolres Aceh Utara, Rabu 30 April 2025.

“Para tersangka menjual rokok ilegal secara langsung kepada warga melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” kata Nanang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu 5 Maret 2025 lalu.

"Polisi mendapat laporan masyarakat tentang peredaran rokok tanpa label dan peringatan kesehatan di Gampong Samakurok,anah Jambo Aye," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi kemudian melakukanpenggerebekan sebuah kedai milik tersangka K berusian 48 tahun.

Masih menurut AKBP Nanang Indra Bakti, dalam penggerebakan itu polisi menemukan dan mengamankan rokok berbagai merek dalam jumlah besar.

Dua tersangka lain yakni F (30) ditangkap pada Selasa 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya.

Sementara J (45) diduga sebagai pihak ‘operator’  menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur.

Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari para tersangka, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok berbagai merek juga tanpa peringatan kesehatan.

Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tutup Kapolres (*).