Tindak Lanjut Laporan Pansus, Kajari Perintahkan Usus Kasus di PDAM Gunong Kila

SEURAMOE BLANGPIDIE
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) saat ini sedang melakukan
penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila Kabupaten setempat.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH
melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH saat menjawab wartawan Rabu (31/7/2019).
"Benar, berdasarkan
hasil temua Pansus DPRK Abdya yang kita terima pada tanggal 26 Juli 2019
terhadap pengunaan APBK tahun 2018,”
sebutnya.
Riski menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat
perintah Kajari Nomor: print-312/I.I.28/fd.I/07/2019, tentang dugaan
penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Abdya ke PDAM
Gunong Kila Tahun anggaran 2017/2018 dan 2019.
Menurutnya, keseluruhan pekerjaan bangunan beton pra cetak,
penangkapan air, dan pembangunan bangunan SPAM IKK telah selesai pada tanggal 24 dan 27 Desember 2017,
namun ditemukan berbagai masalah.
“Banyak bangunan PDAM yang dikerjakan hancur, ada bangunan
yang didalam air dan ada bangun yang lama ditimpa dengan bangunan baru, tidak
ada terlihat lagi sama sekali,” ungkap Riki.
Selain dikegiatan fisik, lanjut Riki, di PDAM Gunong Kila
tersebut juga banyak ditemukan temuan lainnya, termasuk oprasional dikantor.
“Kita sudah cross check di beberapa
titik lokasi bangunan PDAM banyak yang tak jelas,” tuntas Riki.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pansus DPRK Abdya disebut-sebut
telah melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di PDAM Gunung Kila
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Informasi diterima Seuramoeaceh.com,menyebutkan, laporan
perihal dugaan penyimpangan data dan penyimpangan dalam penyertaan modal ke
PDAM Gunong Kila tahun 2017-2018 itu disampaikan pada Kamis 25/7/2019 dan
diterima oleh pihak Kajari Abdya, pada Jum’at 26 Juli 2019. (Julida Fisma)
Komentar