Tim Peucrok COVID-19 Nagan Raya Gelar Operasi Yustisi
FOTO: ISTKedepan bila ditemukan pelanggar baru akan ditindak sesuai hukum serta sanksi berupa teguran lisan dan pendataan
“Ke depan akan diambil tindakan tegas berupa sanksi hukum terhadap pelanggar,” kata Risno dilansir situs resmi Polres Nagan Raya.
Ini sebagai iplementasi dari Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Disamping melaksanakan operasi yustisi Tim juga mebagi-bagikan masker kepada pengguna jalan raya. (*)










Komentar