Tiga Personil Polres Simeulue Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga Personil Polres Simeulue Diberhentikan Tidak Hormat
Istimewa

SEURAMOE SINABANG - Kepolisian Resort Simeulue melaksanakan apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tehadap tiga personil Polres tersebut.

Apel PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres, Senin (27/7/2020)

Ketiga personil Polres Simeulue yang diberhentikan dari institusi Polri tersebut antara lain Brigadir Dedi Sutendy, Brigadir Maironi dan Briptu Supri Andri.

Pemberhentian itu sendiri dilakukan bedasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : ST / 533 / VII / HUK.12.12/ 2020, tanggal 16 Juli 2020.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., Mengaku jika dirinya secara pribadi merasa sedih atas PDTH terhadap tiga personil dijajarannya tersebut.

Pun demikian, dirinya juga menghimbau agar seluruh personil dapat melakukan tugas dan mengikuti prosedur sesuai undang - undang yang telah ditetapkan.

"Karena tugas kita sangat berat, maka dengan adanya upacara ini agar seluruh anggota personil Polres Simeulue dapat mengambil pelajaran yang baik agar tidak membuat pelanggaran karena berani berbuat berani bertanggungjawab," pungkasnya, 

Kapolres juga mengucapkan terimakasih banyak kepada anggota personil Polres Simeulue yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan menuruti prosedur yang berlaku.(Helman)

Komentar

Loading...