Praktik Prostitusi Online Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dalam penggerebekan dilakukan Kamis, (01/05/2025) dini hari, polisi mengamankan tiga orang terduga satu diataranya pekerja seks komersial atau PSK berinisial I (28).

Sementara dua terduga lain yaitu MS (25) diduga sebagai penyedia PSK, dan MR (26) berperan antar-jemput PSK

Ha itu diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe  AKBP Dr. Ahzan  saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 5 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang.”

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.

Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan,” pungkasnya. (*)