Berawal dari Razia Balap Liar, Ratusan Packing Rokok Ilegal Diamankan

Foto: Dok Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH - Merespons keresahan warga terkait aksi balap liar dimalam hari, Polresta Banda Aceh, Ahad dini hari 11 Mei 2025 melakukan razia antisipasi gangguan Kantibmas di Simpang Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dengan menurunkan puluhan personel, diawali apel persiapan dirumah makan Cut Mun, Gampong Lamgugob. Lalu dilanjutkan razia dengan metode pemeriksaan dalam dua arah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya mengonfirmasi razia tersebut.

Ia menjelaskan, razia rutin dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar. Suara bising kenderaan bermotor pada tengah malam cukup menggangu kenyamanan warga.

 “Warga sangat terganggu dengan aksi balap liar maupun suara bising sepeda motor menggunakan knalpot brong di siang hari bahkan tengah malam” kata Kapolsek.

Razia ini, masih menurut Iptu Cut Lalila Surya, sebagai salah satu cara mengantisipasi terjadi aksi kriminalitas. Jadi, polisi harus menertibkan aksi balap liar tersebut.

Lebih dari itu, tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadianya gangguan keamanan.

Pemeriksaan dilakukan dalam dua arah baik terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di lokasi razia.

Sasarannya adalah kelengkapan surat-surat kederaan, membawa atau menggunakan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika dan barang-barang ilegal lain.

Dari hasil pelaksanaan razia, ditemukannya 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong, juga diamankan satu unit mobil yang membawa rokok illegal sebanyak 134 packing.

“Sepeda motor yang diamankan sudah lakukan penilangan oleh Satlantas, sedangkan pembawa rokok illegal berinisial AI (30) warga Gampong Lampulo beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Cut Uya.(*)