Tiga Jam Setelah Terima Laporan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi
SEURAMOE LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamakan seorang pria yang diduga merupakan pelaku penggelapan mobil yang terjadi dikawasan Aceh Tengah. Sabtu (3/11/2018)
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Rezki Kholiddiansyah.
“Ia kita berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Eskudo dengan Nopol BL 461 AS yang terjadi pada, Sabtu (3/11/2018),
Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap pelaku 3 jam setelah korban membuat laporan kepada pihak Polisi di Polres Aceh Tengah,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika pelaku yang diketahui berinisial MAI, (29) merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Satuan Reskrim Polres Aceh Utara perannya membackup (membantu-red) Polres Aceh Tengah, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke mereka (Polres Aceh Tengah-red),” ujarnya.(*)
Artikel ini diambil dari Tribrataacehutara.com