Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar Ditahan
SEURAMOEAceh.com l Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas senilai Rp2.64 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Mereka adalah SN (30),TZF (53), SI (50) dan MR (38). Keempat tersangka, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar untuk 20 hari kedepan.
"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G kepada wartawan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," ujar Basril.
Alasan penahanan masih menurut Basri karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau tindakan lain yang menghambat proses penyidikan.
Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan.
“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," katanya.
Kerugian negara Rp134 juta tersebut ujar Basri, berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Basril.
Mereka secara bersama-sama diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar.(*)
Sumber: Antara