Terkait Pernyataan Wiranto, BPN: Mungkin Pak Wiranto Enggak Pernah Baca Undang-Undang

Terkait Pernyataan Wiranto, BPN: Mungkin Pak Wiranto Enggak Pernah Baca Undang-Undang
Menkopolhukam Wiranto | (Foto:Tempo)

SEURAMOE JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyindir Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait wacana penerapan UU Terorisme terhadap penyebar hoax.


BACA JUGA:

Jubir BPN Andre Rosiade mengkritik Wiranto yang dinilai tak pernah baca UU Terorisme.

"Mungkin Pak Wiranto enggak pernah baca
undang-undang. Enggak pernah baca undang-undang sehingga enggak tahu definisi
terorisme," ujar Andre dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne bertema
'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Antiterorisme', Selasa malam, 26 Maret 2019.

Menurut Andre, sudah ada UU yang bisa diterapkan
bagi pelaku penyebaran hoax. Dia menyebut ada Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pemilu, dan juga KUHP. Dia
mengingatkan dalam mengaplikasikan aturan UU  maka harus dilakukan dengan
istiqomah.

"Banyak peraturan bisa lawan hoax.
Ada Undang-undang ITE yang makan korban banyak. Polisi tangkap-tangkapi
itu," lanjut politikus Gerindra itu.

Maka dari itu, ia mengaku kaget akan wacana Wiranto
tersebut. Menurutnya hal ini adalah bentuk kepanikan melihat Joko Widodo kalah
di Pemilu 2019 mendatang.(*)

Selengkapnya...

Komentar

Loading...