Terkait Limbah, YARA dan Warga Nagan Raya Ancam Gugat PKS RM

Terkait Limbah, YARA dan Warga Nagan Raya Ancam Gugat PKS RMfoto: Dok YARA
Ketua YARA Nagan Raya dan warga Alue Rambot

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya  bersama warga ancam akan melakukan gugatan class action bila persoalan limbah PT RM tidak diselesaikan secara persuasif.

Hal itu disampaikan Ketua YARA perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir SH usai menerima warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.

“Jika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti namun tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, kami bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action,” katanya melalui rilis kepada Seuramoeaceh.com.

Gugatan itu jelas Zubir diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat atau class members” sebutnya.

Sebagai catatan, warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, mendatangi kantor YARA Perwakilan Nagan Raya untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan limbah PKS RM.

Menurut Zubir, warga desa tersebut sangat resah dengan limbah dan debu jangkos sawit PKS tersebut.

“Ada masyarakat gatal-gatal saat menggunakan air sungai, ini diakibatkan limbah pabrik dibuang ke sungai,” ujar Zubir.

Karena itu Zubir meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan masyarakat dan mencarikan solusi penanganannya.

“Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah masyarakatnya,” tutupnya. (*)

Komentar

Loading...